Minggu, 13 Desember 2015

TAFSIR, TA'WIL DAN TARJAMAH



TAFSIR, TA’WIL, DAN TARJAMAH
  •  DEFINISI TAFSIR, TA’WIL, DAN TARJAMAH
Secara etimologis kata”tafsir” berasal dari kata “fassara” yang berarti menjelaskan, menyingkap, menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata “Al-Fasr” berarti menyingkapkan sesuatu yang tertutup (Al-Qaththan, Mabahis fi Ulum Al-Qur’an, tt: 323).
Secara terminologis, “tafsir” berarti ilmu untuk mengetahui kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan penjelasan maknanya serta pengambilan hukum dan makna-maknanya (Az-Zarkasyi,I/1972: 13). Definisi lain tentang tafsir dikemukakan oleh As-Shabuniy (1985: 66), bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia.
Pengertian “ta’wil”, menurut sebagian ulama, sama dengan tafsir, namun ulama yang lain membedakannya, bahwa ta’wil adalah mengalihkan makna sebuah lafadz ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat diterima oleh akal (Al-Suyuthi, I/1979: 173). Sehubungan dengan itu, Al-Syathibi [ t.t.: 100] mengharuskan adanya dua syarat untuk melakukan penta’wilan, yaitu (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh para ahli dalam bidangnya [tidak bertentangan dengan syara’/akal sehat], (2)  Makna yang dipilih sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Al-Qur’an.
Dari pengertian kedua istilah ini dapat disimpulkan, bahwa “tafsir” adalah penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat Al-Qur’an yang secara pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki oleh Allah, sedangkan “ta’wil” adalah pengertian yang tersirat yang diistimbathkan dari ayat Al-Qur’an berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Sedangkan “tarjamah” secara terminologis berarti memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahasa lain. Dalam hal ini, memindahkan lafal ayat-ayat Al-Qur’an yang berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tarjamah terbagi menjadi dua bentuk:
1.      Tarjamah harfiyah/lafdziyah, yaitu memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahsa lain dengan cara memindahbahasakan kata demi kata, serta tetap mengikuti susunan (struktur) bahasa yang diterjemahkan.
2.      Tarjamah Ma’nawiyah/tafsiriyah: sebagian ulama ada yang membedakan antara tarjamah ma’nawiyah dengan tarjamah tafsiriyah, sedangkan sebagian lainnya menganggap keduanya adalah sama.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar