TAFSIR, TA’WIL, DAN TARJAMAH
- DEFINISI TAFSIR, TA’WIL, DAN TARJAMAH
Secara etimologis kata”tafsir” berasal dari kata “fassara” yang
berarti menjelaskan, menyingkap, menampakkan atau menerangkan makna yang
abstrak. Kata “Al-Fasr” berarti menyingkapkan sesuatu yang tertutup
(Al-Qaththan, Mabahis fi Ulum Al-Qur’an, tt: 323).
Secara terminologis, “tafsir” berarti ilmu untuk mengetahui kitab
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan penjelasan maknanya serta
pengambilan hukum dan makna-maknanya (Az-Zarkasyi,I/1972: 13). Definisi lain
tentang tafsir dikemukakan oleh As-Shabuniy (1985: 66), bahwa tafsir adalah
ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi pengertiannya terhadap maksud
Allah sesuai dengan kemampuan manusia.
Pengertian “ta’wil”, menurut sebagian ulama, sama dengan tafsir,
namun ulama yang lain membedakannya, bahwa ta’wil adalah mengalihkan makna
sebuah lafadz ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat
diterima oleh akal (Al-Suyuthi, I/1979: 173). Sehubungan dengan itu,
Al-Syathibi [ t.t.: 100] mengharuskan adanya dua syarat untuk melakukan
penta’wilan, yaitu (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang
diakui oleh para ahli dalam bidangnya [tidak bertentangan dengan syara’/akal
sehat], (2) Makna yang dipilih sudah
dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Al-Qur’an.
Dari pengertian kedua istilah ini dapat disimpulkan, bahwa “tafsir”
adalah penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat Al-Qur’an yang secara
pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki oleh Allah,
sedangkan “ta’wil” adalah pengertian yang tersirat yang diistimbathkan dari
ayat Al-Qur’an berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Sedangkan “tarjamah” secara terminologis berarti memindahkan lafal
dari suatu bahasa ke bahasa lain. Dalam hal ini, memindahkan lafal ayat-ayat
Al-Qur’an yang berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya,
tarjamah terbagi menjadi dua bentuk:
1.
Tarjamah harfiyah/lafdziyah, yaitu
memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahsa lain dengan cara memindahbahasakan
kata demi kata, serta tetap mengikuti susunan (struktur) bahasa yang
diterjemahkan.
2.
Tarjamah Ma’nawiyah/tafsiriyah:
sebagian ulama ada yang membedakan antara tarjamah ma’nawiyah dengan tarjamah
tafsiriyah, sedangkan sebagian lainnya menganggap keduanya adalah sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar